Terbongkar! Jaksa Pinangki Ajukan Proposal Urus Kasus, Djoko Tjandra Marah Lihat Biayanya

- Rabu, 25 November 2020 | 16:53 WIB
Kolase foto Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki (ANTARA)
Kolase foto Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki (ANTARA)

Fakta baru terungkap dari persidangan teranyara untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki diduga mengajukan proposal untuk proses hukum terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Hal ini diungkap oleh mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, saat hadir menjadi saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung KMS Roni bertanya tentang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11/2020).

"Di BAP saudara diminta untuk menjelaskan siapa yang membuat 'action plan'. Jawaban saudara 'Sepengetahuan saya yang membuat Pinangki karena sebelumnya Pinangki mengatakan akan menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk membuka 'save deposit box' atau akta kuasa jual karena Pinangki yang menawarkan 'action plan' kasus Djoko Tjandra tersebut untuk mengajukan proposal case," tanya Roni dikutip dari ANTARA.

"Seingat saya Pinangki sempat bicara dengan saya akan membuat proporsal dengan orang swasta yang dihadirkan," jawab Anita.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa 'action plan' tersebut berisi rencana tindakan dan biaya mengurus fatwa MA dengan biaya sebesar 10 juta dolar AS yang terdiri dari 10 tahap dan mencantumkan inisial 'BR' selaku Jaksa Agung ST Burhanuddin dan 'HA' selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

"Di BAP no 20, saudara menjelaskan tujuan dibuatnya 'action plan' untuk mengajukan proposal biaya dan cara kerja, saksi tidak tahu biaya dan cara kerja?" tanya Roni.

"Saya lupa, tapi saya tidak tahu mengenai 'action plan' kecuali proposal, proposal dari Pinangki melalui orang swasta tersebut," jawab Anita.

Belakangan, Anita mengetahui Djoko Tjandra marah terhadap proposal yang dibuat Pinangki tersebut. Djoko Tjandra lalu mengirimkan bentuk 'action plan' tersebut ke Anita melalui aplikasi chat WhatsApp.

"Pak Djoko marah dan mengatakan 'sudah stop ya, saya nggak mau urusan lagi," ungkap Anita.

"Djoko Tjandra apa mengatakan 'Gila apa dia mau ambil harta saya, lalu saksi mengatakan kan bapak sudah janji', tapi Djoko Tjandra tetap mengatakan tidak?" tanya Roni lagi.

"Saya lupa persisnya tapi betul Pak Djoko marah," jawab Anita.

Selain Pinangki, menurut Anita, Andi Irfan Jaya juga terlibat dalam proposal tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X