Begini Kronologi Lengkap 2 Artis Digerebek Polisi Saat 'Threesome' di Hotel Jakut

- Sabtu, 28 November 2020 | 10:19 WIB
Artis berinisial ST dan MA ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online. (Istimewa)
Artis berinisial ST dan MA ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online. (Istimewa)

Polsek Tanjung Priok bersama Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis mulai dari pemain sinetron hingga selebgram. Bagaimana awal mula penyidikan kasus itu hingga penggerebekan saat dua artis tengah melayani satu pelanggannya?

Indozone merangkum seluruh data kasus ini mulai dari awal penyelidikan polisi sampai terungkapkan motif dan fakta-fakta lain dari kasus ini. Berikut ulasannya:

Penyelidikan Bermula dari Informasi Masyarakat

Kasus ini ternyata bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Tanjung Priok berkaitan dengan maraknya prostitusi online di sebuah hotel berbintang di Jakarta Utara. Berawal dari laporan itu, polisi melakukan penyidikan mendalam hingga mengarah ke dua mucikari sampai akhirnya penggerebekan dimulai.

"Hal ini merupakan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online. Penangkapan tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB sekaligus memeriksa dua mucikari," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam konferensi pers yang berlangsung kemarin di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Momen Penggerebekan 2 Artis saat Menjajakan Layanan Threesome di Kamar Hotel

Dari penangkapan dua mucikari di lobi hotel, polisi mengarah ke salah satu kamar hotel. Polisi pun menggerebek kamar tersebut dan ditemukan artis berinisial ST dan MA serta satu pelanggan pria di sana.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari ini kemudian Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," beber Sudjarwoko.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita hp, sejumlah uang, seprai di kamar hotel hingga alat kontrasepsi. Kelima orang itu lantas dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendalaman lebih jauh.

Layanan Threesome Dua Artis Bertarif Rp110 Juta Sekali Kencan

Dari hasil pemeriksaan, ternyata ST dan MA mematok tarif sebesar Rp30 juta per satu orang sekali kencan. Namun dalam kasus ini mereka melayani jasa threesome dengan bayaran Rp110 juta yang tentunya dipotong oleh mucikari.

"Satu wanita memasang tarif Rp30 juta dan saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp110 juta," kata Sudjarwoko.

"Dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang jadi Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," sambungnya.

Selain itu, polisi juga sudah mengetahui motif dari dua artis ini menjajakan layanan esek-eseknya. Ternyata motifnya hanya sebatas motif ekonomi.

BACA JUGA: Detik-detik Penggrebekan Artis ST dan MA di Hotel Jakarta Utara saat Lakukan Threesome

Mucikari Jadi Tersangka Namun 2 Artis dan Pelanggan Pria Tidak

Polisi pun menetapkan status tersangka terhadap pasutri AR dan CA karena perannya sebagai mucikari. Untuk ST dan MA maupun pelanggan prianya tidak dijadikan tersangka dengan alasan bukti-bukti yang masih kurang untuk menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.

"Ancaman hukumannya pasal diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP ancaman 15 tahun penjara," kata Sudjarwoko.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X