Luhut Akui Indonesia Negara Paling Kompleks untuk Berbisnis

- Senin, 30 November 2020 | 23:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Photo/Dok. Kemenko Maritim)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Photo/Dok. Kemenko Maritim)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengakui bahwa Indonesia adalah negara paling kompleks untuk berbisnis sehingga kemudian pemerintah melakukan terobosan melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain itu, mengutip dari laporan lembaga konsultan dan riset, TMF Group, mengenai Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling kompleks untuk berbisnis dari 77 negara lainnya.

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan dalam Tri Hita Karana Forum Dialogue Cloud Event "Indonesia Omnibus Law For a Better Business Better World" secara virtual di Jakarta, Senin (30/11/2020).

"Kalau melihat survei tersebut, Indonesia jadi negara yang sangat rumit untuk berbisnis. Kami jujur soal ini. Ini juga alasan di balik Omnibus Law," katanya, seperti yang dilansir dari Antara, Senin (30/11/2020).

Selain itu, Luhut juga menjelaskan bahwa seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Baca juga: Polri Beberkan Sokongan Dana Kelompok Teroris JI, Ternyata dari Kotak Amal Minimarket

Maka dari itu, UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk mengatasi regulasi dan perizinan yang berbelit.

"Saat ini, perizinan berusaha akan dilakukan dengan berbasis resiko. Dengan dibuatnya Omnibus Law, pemerintah bertujuan untuk menciptakan bisnis yang lebih baik di Indonesia, agar pendirian usaha menjadi semakin mudah, dan pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan," katanya.

"Saat ini, Omnibus Law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021. Diharapkan, melalui Omnibus Law, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong perdagangan internasional," kata Luhut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X