BP2MI Laporkan 2 Perusahaan Penyalur PMI Ilegal ke Bareskrim Polri

- Selasa, 21 Juli 2020 | 14:38 WIB
Konferensi pers BP2MI terkait laporan 2 perusahaan penyalur PMI ilegal di Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers BP2MI terkait laporan 2 perusahaan penyalur PMI ilegal di Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pasca menemukan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Apartemen Bogor Icon, Bogor, pihaknya kini membawa kasus itu ke ranah hukum. BP2MI resmi melaporkan dua perusahaan penyalur PMI ilegal hari ini.

"Secara resmi Bapak Kepala Badan BP2MI telah menyerahkan berkas penanganan kasus dugaan PMI nonprosedural dan secara resmi pula Bapak Dirtipidum, Brigjen Sambo telah menerima berkas tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Polri bertujuan untuk mengadukan jika hingga detik ini kasus tindak pidana perdagangan orang alias TPPO masih marak terjadi. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan Bareskrim Polri.

-
Konferensi pers BP2MI terkait laporan 2 perusahaan penyalur PMI ilegal di Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

"Kami datang ke Bareskrim sebagai bentuk kerja sama sebagai penegak hukum dan sekaligus ingin menyampaikan bahwa kejahatan pengiriman PMI secara ilegal masih terus terjadi. Padahal, TPPO tentu tidak boleh dilakukan siapapun. Baik perseorangan atau berbadan hukum," kata Benny.

Mengenai kasusnya sendiri, Benny menyebut sebanyak 19 PMI yang ditemukan pihaknya sedianya akan diberangkatkan oleh PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri ke Thailand. Dua perusahaan yang dilaporkan itu juga tidak memiliki ini perekrutan dan penempatan PMI.

"Harusnya izin setiap P3MI itu dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan jika peusahaan sudah memiliki izin untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran, maka otomatis dia akan terdeteksi dalam sistem yang kami miliki yaitu komputerisasi tenaga kerja luar negeri milik BP2MI," beber Benny.

Dia juga menyebut jika kedua perusahaan ini bekerja secara sistematis dan terorganisir. Sindikat ini juga mematok tarif puluhan juta kepada calon PMI yang berminat memakai jasanya.

"Per orang (calon PMI) mereka diminta Rp25 juta dengan janji akan dipekerjakan di Thailand," pungkas Benny.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X