Polisi AS Divonis Bersalah Bunuh George Floyd, Fadli Zon: Bagaimana Polisi Bunuh 6 Laskar?

- Rabu, 21 April 2021 | 13:41 WIB
Derek Chauvin divonis bersalah, Fadli Zon bandingkan dengan penegakan hukum 6 laskar FPI ditembak mati polisi. (Ist)
Derek Chauvin divonis bersalah, Fadli Zon bandingkan dengan penegakan hukum 6 laskar FPI ditembak mati polisi. (Ist)

Pengadilan Amerika Serikat memberikan hukuman setimpal kepada mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin dengan vonis bersalah atas pembunuhan tinggkat dua terhadap pria kulit hitam George Floyd.

Tak tanggung-tanggung vonis bersalah atas pembunuhan tingkat dua membuat Derek Chauvin terancam harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara selama 40 tahun, Rabu (21/4/2021).

Politisi Gerindra Fadli Zon mengapresiasi terkait hukuman terhadap mantan polisi itu oleh pengadilan AS dengan pernyataan 'hukuman masih tegak di Amerika Serikat'.

Lantas Fadli Zon membandingkan dengan proses hukum di Indonesia terkait dengan 'unlowful killing' yang dilakukan oknum polisi dengan menembak mati 6 anggota FPI.

"Hukum masih tegak di Amerika Serikat. Polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah bisa dipenjara 40 tahun. Nah bagaimana polisi pembunuh 6 anggota FPI?," twit Fadli Zon seperti yang dikutip Indozone.

Sementara itu terkait dengan penyelidikan terkait pembunuhan 6 anggota FPI oleh polisi yang kini telah dijadikan tersangka, polisi menyebut masih dalam pemeriksaan.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Jadi 2 tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta seperti yang dikutip Antara.

Ramadhan mengatakan untuk penonaktifan anggota Polri harus melewat sidang etik di Propam Polri.

Sidang etik tersebut, lanjut dia, dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukumnya vonis atau inkrah di pengadilan.

Terkait proses ini, kata dia, tidak bisa disamakan dengan perkara hukum lainnya yang ditangani oleh kepolisian.

"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing" masih berproses.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X