Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis hukuman denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq Shihab. Vonis tersebut terkait kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Jawa Barat.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata Majelis Hakim, Kamis (27/5/2021).
BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Akui Positif COVID-19, Tapi Merasa Kondisinya Baik
Sebelumnya diketahui terdakwa Habib Rizieq Shihab juga mengaku bahwa dirinya positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, namun merasa kondisinya baik-baik saja.
Artikel Menarik Lainnya: