Aulia Rafiqi (23), pemuda yang buat heboh Polres Metro Jakarta Timur karena membuat laporan polisi dengan mengaku sebagai korban begal. Kini, Aulia malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut Aulia ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu. Pemuda tersebut dikenakan Pasal 242 dan atau Pasal 220 KUHP.
Baca Juga: Tertipu Open BO, Pria Asal Bogor Ini Malah Ngaku Dibegal dan Buat Laporan Palsu ke Polisi
"(Pelaku sudah jadi tersangka) dan sudah ditahan. (Ditetapkan tersangka) karena memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu," kata Kombes Erwin saat dihubungi wartawan, Minggu (10/10/2021).
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pelaku yang membuat laporan polisi terkait aksi pembegalan di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur. Pelaku mengaku saat itu dirimya sempat disetrum oleh para pelaku saat dibegal.
Polres Jaktim pun mendalami kasus tersebut dan mendapai fakta jika pelaku tidak menjadi korban begal. Pelaku ternyata kehilangan barang berharganya usai cekcok dengan seorang perempuan yang dia order melalui aplikasi alias open BO di sebuah apartemen di Bekasi.
Cekcok itu diketahui karena permasalahan tarif yang tidak sesuai. Perempuan BO tersebut memanggil rekan-rekannya yang kemudian langsung mengambil hp dan uang milik pelaku.