Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada tindakan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam hal penyewaan helikopter. Mabes Polri sendiri menyebut harus ada praduga tak bersalah dalam kasus ini.
"Kalau tindakan pidana kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Brigjen Rusdi menyebut kasus itu sendiri harus didalami dengan seksama. Saat ini, asas praduga bersalah masih layak untuk dikedepankan.
"Semua harus didalami apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu sehingga sekali lagi, hal-hal tersebut tidak serta merta tapi perlu pendalaman," beber Rusdi.
Baca Juga: 2 Polisi Penjual Senjata ke OPM Dihukum 7 Tahun Penjara, Raup Untung Rp14 Juta
Seperti diketahui, ICW pada Kamis (3/6/2021) siang kemarin mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya untuk memberikan informasi ataupun aduan terkait kecurigaan ICW terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli disinyalir menerima gratifikasi dalam bentuk diskon. Diskon tersebut disebut ICW diduga didapat saat menyewa helikopter.
Bareskrim sendiri akan menyerahkan aduan tersebut ke Dewas KPK. Sebab, kasus itu sedang ditangani oleh Dewas KPK.