Legislator Asal Sumbar Bersyukur MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

- Sabtu, 8 Mei 2021 | 10:01 WIB
Ilustrasi seragam sekolah. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Ilustrasi seragam sekolah. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Tentunya kita bersyukur dengan Keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah. Ini merupakan hasil perjuangan bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat Sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 Menteri," ujar Guspardi kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).

Dijelaskan Politikus PAN ini, kekhawatiran kepada SKB 3 menteri ini lantaran dalam diktum 2 dan 3 itu memuat peraturan yang berbunyi: peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Kemudian, lanjut Guspardi, Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut sekolah dengan kekhususan agama,

"Sementara itu, masyarakat Sumatera Barat menolak tegas SKB 3 Menteri karena seharusnya para peserta didik mesti dituntun dan diarahkan untuk berpakaian sesuai dengan perintah agamanya. Jangan dibiarkan mereka untuk bebas memilih," jelasnya.

Guspardi menekankan, hal yang sebetulnya tidak boleh dilaksanakan adalah memaksa peserta didik  menggunakan atau atribut agama yang tidak sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.

Baca Juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Begini Kata Kemendikbudristek

Berangkat dari keresahan dan kekhawatiran tersebut, dirinya sebagai wakil rakyat dari Sumatera Barat di Senayan bersama  berbagai elemen masyarakat dan ormas membahas SKB 3 Menteri tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumbar.

"Hasilnya disepakati bahwa elemen masyarakat Sumbar akan melakukan gugatan uji materi (Judicial review) terhadap SKB 3 Mentri itu.  Dan saat ini  uji materi tersebut sudah di kabulkan oleh MA  (Mahkamah Agung) pada tanggal 3 Mei 2021," terangnya.

Ia menilai SKB 3 Menteri jelas- jelas  bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31. Dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kemudian dia berkata SKB 3 menteri itu juga bersebarangan dengan UU Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah. Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah  cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat dan harus sesuai dengan ajaran agama dan kearifan lokal masing- masing daerah.

"Saya berharap semua pihak  menghormati dan menerima putusan yang telah di ketok palu oleh Mahkamah Agung yang menyatakan SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan sejumlah undang-undang," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X