15 Tahun Berlalu, Pemerintah Tetap Tagih Utang Lapindo

- Selasa, 18 Mei 2021 | 11:25 WIB
Lumpur Lapindo. (Wikipedia)
Lumpur Lapindo. (Wikipedia)

Pemerintah tetap akan terus menagih utang PT Minarak Lapindo Jaya. Diungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sampai saat ini masih ada sisa pinjaman dan denda yang harus dibayarkan oleh pihak Lapindo.

Tidak ada alasan bagi perusahaan tersebut untuk menuda-nunda pembayaran. Diketahui, kewajiban tersebut seharusnya sudah diselesaikan pada 2019 lalu.

"Sampai dengan saat ini belum terdapat pembayaran dari pihak Lapindo. Pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada Lapindo sesuai perjanjian yang telah disepakati," demikian pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Selasa (18/5/2021).

Diketahui, bisnis milik keluarga Bakrie tersebut memiliki utang kepada negara sebesar Rp1,91 trilun. Yustinus mengungkapkan bahwa utang Lapindo sudah menggunung.

Pihak Lapindo sendiri meminjam uang ke negara sebesar Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp773,8 miliar.

Dana talangan tersebut kemudian digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan untuk korban lumpur Lapindo. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019, total utang Lapindo sudah mencapai Rp1,91 triliun.

Pemerintah berharap Lapindo tetap koorperatif soal pembayaran utang kepada negara.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo. Dia meminta utang tersebut harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian.

"Karena itu uang negara, dan sifatnya dana talangan, sesuai dengan perjanjian, ya harus dilunasi, harus dibayarkan, pemerintah harus menagih," kata Andreas, Minggu (16/5/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X