DPRD DKI: Kenaikan Tarif Parkir Ampuh Tekan Peningkatan Kendaraan

- Jumat, 13 Maret 2020 | 16:33 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta (ANTARA News/Dewa Wiguna)
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta (ANTARA News/Dewa Wiguna)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak parkir kendaraan. Langkah itu bisa dilakukan melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Agustina Hermanto, mengatakan adanya revisi Perda itu dinilai menjadi peluang Pemprov DKI untuk mengefektifkan PAD dari sektor pajak parkir yang dipungut selama ini di Jakarta.

"Penyesuaian untuk pajak parkir ini kan tujuannya adalah pendapatan (PAD) kita, karena kalau peraturan kalau tidak rinci dan tidak detail bisa ditafsirkan secara bias. Jadi misalnya kalau kita ingin menarik pajak sebesar-besarnya, ya diperjelas saja," kata Agustina di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Menurut Agustina atau akrab dipanggil Tina Toon, revisi Perda pajak parkir nantinya harus mendorong setiap pengelola parkir di Jakarta untuk menyerahkan pajak parkirnya ke pemerintah daerah. Ini dilakukan agar masuk ke kas daerah dengan baik.

"Sehingga, penyesuaian tarif pajak parkir yang semula terhitung 20% menjadi 30% dapat tersalurkan secara efektif kepada kas daerah Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

"Jangan sampai dari aliran pajak dari warga ini tidak sampai ke Pemprov DKI," cetusnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja optimal dalam mengkaji usulan butir pasal dalam beleid tersebut.

Supaya penyesuaian besaran pajak parkir yang diusulkan semula 20 persen menjadi 30 persen adalah sebuah kriteria yang tepat bagi masyarakat.

"Jadi kita akan bahas dan konsultasikan dengan teman-teman kembali bagaimana revisi perda parkir ini, kita dari pemprov baik Gubernur dan eksekutif akan menaikan tarif  itu juga perlu konsultasi dengan BPRD (Badan Pajak Retribusi Daerah), kita pastikan supaya kenaikan tidak membebani masyarakat," kata Yayan.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah resmi mengajukan revisi regulasi terkait pajak parkir ke DPRD Provinsi DKI Jakarta. Penyesuaian pajak parkir ini akan dilakukan berupa kenaikan tarif pajak, serta pengaturan irisan pajak parkir yang belum tersentuh, misalnya terkait parkir valet.

Adapun perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir ini diharapkab selain mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), juga berdampak sosial yaitu terkendalinya laju penggunaan kendaraan pribadi.

Bapenda DKI Jakarta juga mengusulkan adanya kenaikan tarif parkir dari 20% menjadi 30% dari tarif parkir. Apalagi, kebijakan ini sudah diterapkan di sejumlah daerah penyangga Jakarta beberapa tahun lalu seperti Bekasi, Bogor, Tangerang.

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X