Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan, Pendukung Teriakkan Takbir

- Selasa, 22 Juni 2021 | 13:49 WIB
Habib Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Habib Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Habib Bahar bin Smith dijatuhkan vonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 5 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan Dengan tetap ditahan" kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat, Selasa (22/6/2021).

Hal yang memberatkan Bahar Smith adalah memberikan citra negatif sebagai ulama. Lalu, hal yang meringankan karena antara dia dan korban sudah berdamai.

"Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata majelis hakim.

Setelah putusan dibacakan, para pendukung Habib Bahar di ruangan sidang langsung meneriakkan takbir.

"Takbir," kata seorang pendukung Bahar.

"Allahuakbar," balas yang lain serempak.

Dalam kasus penganiayaan ini, Bahar beralasan melakukannya karena Andriansyah menggoda istrinya, Jihana Roqayah di tahun 2018.

Bahar sendiri saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan dua remaja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X