Kantor Yang Digerebek di Tangerang Punya 13 Aplikasi Pinjol, 10 Diantaranya Ilegal

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:40 WIB
Polda Metro gerebek kantor penagih pinjol di Green Lake City, Tangerang. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Polda Metro gerebek kantor penagih pinjol di Green Lake City, Tangerang. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kantor pinjaman online (pinjol) di Tangerang yang baru saja digerebek oleh Polda Metro Jaya memiliki 13 aplikasi pinjol. Dari 13 aplikasi tersebut, 10 diantaranya merupakan aplikasi ilegal.

"Disini ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Dari 13 aplikasi tersebut, tiga diantaranya merupakan aplikasi legal. Sedangkan 10 lainnya disebut merupakan aplikasi ilegal.

"Dari 13 aplikasi ini ada tiga legal tapi ada 10 ilegal," beber Yusri.

Mengenai nasib aplikasi ilegal ini, Yusri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menutup aplikasi tersebut.

"Kami akan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi yang meresahkan. Berkoordinasi dengan stakeholder baik itu kominfo," kata Yusri.

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaranya untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Sebab, pinjol belakangan ini sudah meresahkan masyarakat.

Polres Metro Jakarta Pusat sendiri juga sudah melakukan penggerebekan kantor piniol ilegal di kawasan Jakarta Barat. Penggerebekan tersebut berlangsung pada pada Rabu, 13 Oktober 2021 kemarin.

Sedangkan Polda Metro Jaya pada siang ini baru saja menggerebek sebuah ruko pinjol di Green Lake City, Tangerang. Kantor tersebut bergerak dalam bidang penagihan pinjol.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X