Anggota DPR dari Fraksi PPP Nilai KKB Harus Ditetapkan Sebagai Pelaku Terorisme

- Minggu, 18 April 2021 | 11:42 WIB
Jenazah guru sekolah dasar Oktovianus Rayo yang meninggal akibat ditembak oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) tiba di kamar jenazah RSUD Mimika, Papua, Sabtu (10/4/2021). Oktovianus Rayo dan guru SMP Yonathan Randen meninggal akibat penyerangan oleh K
Jenazah guru sekolah dasar Oktovianus Rayo yang meninggal akibat ditembak oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) tiba di kamar jenazah RSUD Mimika, Papua, Sabtu (10/4/2021). Oktovianus Rayo dan guru SMP Yonathan Randen meninggal akibat penyerangan oleh K

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, menilai aksi teror yang dilakukan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dengan melakukan penyerangan kepada masyarakat masuk dalam definisi pelaku terorisme. 

Akibat ulah mereka, beberapa nyawa masyarakat hilang.

"Menurut saya, aksi teror KKB yang tidak berperikemanusiaan tersebut  telah termasuk dalam definisi terorisme," ujar Tamliha saat dihubungi Indozone, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: Kembali Berulah, KKB Bakar Rumah Kepala Suku dan Guru di Beoga Papua

Tamliha melanjutkan polisi harus menindak tegas aksi KKB yang terus menerus melakukan teror khususnya kepada masyarakat Papua. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dalam UU 5/2018 tersebut sudah jelas disebutkan bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan," ujar  Syaifullah Tamliha.

"Sehingga aksi teror KKB yang tidak berperikemanusiaan tersebut  telah termasuk dalam definisi terorisme tersebut," tuturnya.

Dia menekankan, dalam menentukan sebuah kelompok masuk dalam kategori teroris atau tidak jangan sampai hanya terjebak dengan aksi motif ideologi pada kelompok radikal atas agama saja. 

Aksi KKB juga harus dilihat dengan pemahaman yang utuh sebagaimana definisi terorisme sebagaimana yang disebutkan pada UU 5/2018.

Apalagi, lanjut Politikus PPP ini, UU tersebut telah memberikan amanah kepada TNI untuk terlibat dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tersebut. Karenanya, dia mendesak Polri ataupun TNI dapat segera menindak tegas tanpa kompromi terhadap KKB.

"Pihak keamanan baik dari Polri maupun TNI harus menindak tegas dan tanpa kompromi terhadap kelompok teroris KKB. Bahkan TNI sudah saatnya untuk memperkuat pasukan dengan menambah jumlah personil untuk menumpas KKB yang sangat meresahkan masyarakat tersebut," tutup Syaifullah Tamliha.
 

Artikel Menarik Lainnya: 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X