Terbitkan Surat Edaran, Anies Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI

- Sabtu, 11 September 2021 | 09:32 WIB
Ilustrasi - Pelecehan seksual. (Dok. ANTARA)
Ilustrasi - Pelecehan seksual. (Dok. ANTARA)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penanganan dan tidak mentolerir segala bentuk kasus kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara Holywings karena Langgar Protokol Kesehatan

Dalam Surat Edaran tersebut, Anies menyerukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

"Pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual," ucapnya, Sabtu (11/9/2021).

"Ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," tambah Anies.

Lebih lanjut, Anies menyebutkan bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja, diantaranya pelecehan fisik, lisan, isyarat, tertulis/gambar, psikologis/emosional.

"Dan bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental," terangnya.

Jika mengalami bentuk pelecehan seksual itu, Anies meminta korban atau saksi untuk melaporkannya secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.

Kemudian, ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan.

Adapun, setiap pelapor mendapatkan hak berupa:

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;
2) Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain;
3) Pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A;
4) Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial;
5) Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan
6) Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, setiap terlapor mendapatkan hak berupa:

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;
2) Kerahasiaan identitas;
3) Proses penanganan yang adil; dan
4) Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X