Berlaku Mulai Besok, Ini Ketentuan Pesan Tiket KA Jarak Jauh Harus Pakai NIK

- Senin, 25 Oktober 2021 | 22:41 WIB
Penumpang berada di dalam Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Jember-Cirebon saat transit di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).  (photo/ANTARA FOTO/Siswowidodo/ilustrasi)
Penumpang berada di dalam Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Jember-Cirebon saat transit di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). (photo/ANTARA FOTO/Siswowidodo/ilustrasi)

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang bahwa untuk keberangkatan mulai Selasa, 26 Oktober 2021, wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

"Kami mengingatkan kembali bahwa calon pengguna yang akan melakukan keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang itu wajib menggunakan Nomor Induk kependudukan," kata Eva Chairunisa, Senin (25/10) dikutip dari ANTARA

Eva menjelaskan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.

Baca juga: Situs Milik BSSN Jadi Korban Peretasan, Pakar Siber Sebut Perlu Rencana Mitigasi

Adapun proses update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.

Diketahui, aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI agar data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X