Jenazah Doran Markus, Korban Penembakan Oknum Polisi Dikebumikan di Lampung

- Minggu, 28 Februari 2021 | 00:42 WIB
Jenazah Doran Markus Manik, korban penembakan oknum polisi dikebumikan di TPU Sepang Jaya, Kota Bandarlampung, Lampung, Sabtu (27/2/2021). (ANTARA/HO)
Jenazah Doran Markus Manik, korban penembakan oknum polisi dikebumikan di TPU Sepang Jaya, Kota Bandarlampung, Lampung, Sabtu (27/2/2021). (ANTARA/HO)

Jenazah Doran Markus Manik, korban penembakan oknum polisi Bripka Conelius Siahaan, di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sepang Jaya, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Sabtu (27/2).

Pihak keluarga korban penembakan itu, melakukan prosesi adat Batak sebelum kemudian dilakukan pemakaman jenazah Doran Markus Manik, di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandarlampung.

Para pelayat baik kerabat maupun keluarga Doran Markus Manik juga terlihat mengantarkan jenazah ke TPU Sepang Jaya ke peristirahatannya terakhir.

TPU Sepang Jaya lokasinya tak jauh dari rumah jenazah Doran Markus Manik disemayamkan.

Terlihat rumah orang tua korban di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandarlampung, tempat korban disemayamkan hingga sore hari masih didatangi pelayat hingga ke pemakaman.

Robert salah seorang kerabat mengatakan bahwa Doran Markus Manik selama ini dikenal sebagai orang yang baik.

"Kami turut kehilangan dan mendoakan agar beliau bahagia di surga," ujarnya dikutip dari ANTARA.

Korban bekerja di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, mengikuti istrinya bekerja di ibu kota.

Sebelumnya, tiga korban kebrutalan senjata api milik Bripka Cornelius Siahaan yakni Doran Markus Manik (kasir Kafe RM), Martinus Kardo Rizky (keamanan Kafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD), dan Fery SImanjuntak (pelayan kafe).

Bripka Conelius Siahaan telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Ia terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X