Pemerintah Kota Minneapolis Bayar Kompensasi Rp388 Miliar ke Keluarga George Floyd

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 10:47 WIB
Mengenang tewasnya George Floyd (REUTERS/David 'Dee' Delgado)
Mengenang tewasnya George Floyd (REUTERS/David 'Dee' Delgado)

Otoritas kota Minneapolis, AS, membayar kompensasi US$ 27 juta atau setara Rp 388 miliar kepada keluarga mendiang George Floyd.

Floyd adalah pria kulit hitam yang tewas gara-gara lehernya diinjak lutut polisi bernama Derek Chauvin. Teriakan minta tolong Floyd memicu aksi demonstrasi besar-besaran bertajuk "Black Lives Matter".

Dilansir Reuters, kasus ini menjadi perhatian dunia karena dianggap sebagai contoh betapa polisi seringkali bersikap brutal dan tidak adil saat menangani pelaku yang tidak berkulit putih.

Kompensasi ini disebut merupakan kompensasi pra-sidang terbesar dalam sejarah gugatan kematian melanggar hukum di AS.

Pengacara keluarga Floyd, Benjamin Crump mengatakan besarnya kompensasi ini menjadi acuan bahwa kematian warga kulit hitam di tangan polisi tak akan lagi disepelekan.

Keluarga Floyd menerima putusan tersebut dengan puas karena merasa akhirnya Floyd mendapatkan keadilan yang pantas.

"Meski hati kami hancur, kami lega mengetahui bahwa bahkan dalam kematian, George Floyd menunjukkan kepada dunia bagaimana cara hidup," ucap saudara perempuan Floyd, Bridgett.

Di sisi lain, Derek Chauvin masih menegaskan tak bersalah atas dakwaan pembunuhan terhadap George Floyd. Menurutnya, dia hanya mengikuti standar pelatihan kepolisian AS.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X