Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pedoman Beribadah saat PSBB Transisi, Ini Rinciannya!

- Senin, 12 Oktober 2020 | 00:23 WIB
Umat Islam mengikuti Shalat Jumat dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Umat Islam mengikuti Shalat Jumat dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi, yang dimulai pada Senin (12/10).

Berdasarkan data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (11/10), khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.

Hal itu untuk penelusuran kontak kalau terdapat kasus penyebaran positif COVID-19 di tempat ibadah itu.

Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.

Sementara itu, tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19, yaitu:

1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X