Larang WNA Masuk ke Indonesia Per 1 Januari, Menlu: Kecuali Kunjungan Resmi Pejabat

- Senin, 28 Desember 2020 | 18:15 WIB
Ilustrasi penumpang di Bandara. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).
Ilustrasi penumpang di Bandara. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).

Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021. Namun, terdapat pengecualian dalam ketentuan tersebut.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menjelaskan bahwa aturan tersebut dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat negara, seperti menteri dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Retno dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).

Sementara itu, pemerintah juga mengatur beberapa aturan kepada WNA yang sudah tiba di Indonesia mulai hari ini hingga 31 Desember 2020. Maka, diberlakukan adendum surat Edaran Satgas penanganan covid 19 Nomor 3 tahun 2020.

Baca Juga: Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA Semua Negara per 1 Januari 2021

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia," terangnya.

Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, dan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

"Setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," tandas Retno.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X