Sah! DPR Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar Meski Banyak yang Menyarankan Agar Ditunda

- Senin, 21 September 2020 | 21:01 WIB
Simulasi pemungutan suara pemilihan serentak dengan protokol COVID-19 yang berlangsung di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (HO-Tangkapan layar Facebook KPU RI)
Simulasi pemungutan suara pemilihan serentak dengan protokol COVID-19 yang berlangsung di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (HO-Tangkapan layar Facebook KPU RI)

Komisi II DPR RI sepakat jika pemerintah dan KPU tetap menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang meski ditentang banyak pihak.

Hal ini merupakan hasil rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan pihak lainnya di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, kesepakatan itu dibuat setelah pihaknya mencermati seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, sejauh ini situasi masih terkendali.

"Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19," ujar Doli membacakan keputusan rapat.

Doli menambahkan, Komisi II DPR mendorong KPU agar segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.

"Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan, seperti rapat umum konser, arak-arakan, dan lain-lain," ujar Doli.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda demi keselamatan rakyat. Seperti diketahui, saat ini Indonesia masih berjuang menghentikan penyebaran COVID-19.

Sama seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga meminta KPU menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 demi keselamatan rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir melalui siaran persnya.

"Bahkan di tengah pandemi COVID-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan pemilihan kepala daerah 2020 ditunda," ujar Haedar dilansir dari ANTARA, Senin (21/9/2020).

Melalui pernyataan sikap ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau KPU agar meninjau kembali jadwal pelaksanaan maupun aturan kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 yang kemungkinan dapat melibatkan kerumunan orang.

"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19," bunyi siaran pers tersebut.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah bekerja keras menangani pandemi COVID-19, meskipun belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Selama lebih dari satu semester, pandemi COVID-19 menimbulkan masalah kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, politik dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X