Tiga Pemuda ini Ditangkap Polisi Gegara Curi Alat Ukur Volume Gas PGN Seharga Rp40 juta

- Rabu, 6 Januari 2021 | 00:48 WIB
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian menginterogasi salah satu tersangka pencuri alat ukur volume gas dalam agenda konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2021). (photo/ANTARA/Andi Firdaus)
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian menginterogasi salah satu tersangka pencuri alat ukur volume gas dalam agenda konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2021). (photo/ANTARA/Andi Firdaus)

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap tiga pemuda yang melakukan aksi pencurian alat ukur volume gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) seharga Rp40 juta di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/1).

"Ada tiga tersangka yang kita tangkap di Jalan layang Pulomas, Pulogadung beberapa jam setelah kejadian pencurian," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian di Jakarta dikutip dari ANTARA.

Tiga tersangka masing-masing bernama Andrew Marlond Yosua (22), Muhammad Dicky Saputra (20), dan Nano Saputra (21). Komplotan tersebut beraksi sekitar pukul 05.00 WIB mencuri satu unit alat volume 'corrector' yang berfungsi sebagai pengukur volume gas.

Baca juga: Keanu Agl Bongkar Chat Terakhir dengan Chacha Sherly, Berikan Salam Perpisahan

Alat tersebut dicuri pelaku dari stasiun gas Pulogebang di Jalan Pahlawan Komarudin, Cakung Barat.

"Pelaku sebelumnya sudah mengintai TKP pada malam hari. Setelah memastikan situasi aman, mereka beraksi pada Selasa pagi tadi," katanya.

Pelaku beraksi menggunakan alat gunting kabel untuk memutus sambungan pengukur volume gas dari jaringan pipa.

"Mereka langsung cabut dari dudukannya. Ada klem dan kabel yang digunting sehingga alat pengontrol jadi lepas," katanya.

Peristiwa itu berhasil diketahui polisi setelah salah satu warga mencium bau gas bocor di sekitar TKP. Berawal dari laporan warga, kata Arie, polisi berhasil mendeteksi pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke Jalan Layang Pulomas.

"Barang bukti adalah tang dan pemotong besi, satu unit volume corrector yang nilainya Rp40 juta," katanya.

Salah satu pelaku mengaku nekat mencuri alat tersebut untuk dijual kepada penadah barang besi di Jakarta Utara.

"Saya gak tahu harganya. Saya jual Rp5 juta," katanya.

Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk menambah pemasukan uang. Ketiga pelaku tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X