Jokowi Beri Perintah Soal Polemik Pemberhentian Pegawai KPK, Reaksi Pimpinan Mengejutkan!

- Senin, 17 Mei 2021 | 23:03 WIB
Kolase foto Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Presiden Joko Widodo (Antaranews/Twitter)
Kolase foto Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Presiden Joko Widodo (Antaranews/Twitter)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo soal hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai lembaga antirasuah itu.

Ghufron mengapresiasi komitmen Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Untuk itu, kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," kata Ghufron dilansir ANTARA, Senin (17/5/2021).

KPK, lanjut Ghufron, menyambut baik pesan Jokowi. Sebab, kata dia, Jokowi mengambil putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar pertimbangan.

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," ucap Ghufron.

Gufron menambahkan, lembaganya akan menindaklanjuti arahan Jokowi dan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya.

"Dengan adanya arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya buka suara soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang menjadi dasar pimpinan lembaga itu menonaktifkan 75 pegawai berintegritas.

Melalui akun Twitter @jokowi, Jokowi menyebut hasil tes itu tak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan para pegawai.

"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes. Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," tulisnya.

Jokowi pun menyatakan sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang alih status menjadi ASN merugikan pegawai KPK.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," tulisnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X