Fakta Pria yang Siram Pacarnya dengan Air Keras, Pengangguran dan Mantan Narapidana

- Selasa, 15 Juni 2021 | 18:45 WIB
Kolase foto Melly Handayani dan Sukarji, pria yang menyiramnya dengan air keras. (YouTube)
Kolase foto Melly Handayani dan Sukarji, pria yang menyiramnya dengan air keras. (YouTube)

Sukarji, pria di Belitang Timur, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, yang tega menyiram wajah pacarnya dengan air keras karena lamarannya ditolak, ternyata merupakan residivis (mantan narapidana).

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan orang tua pacarnya, Melly Handayani, menolak lamarannya.

Selain itu, Sukarji juga merupakan seorang penganggur. Ia tidak memiliki pekerjaan dan juga tidak memiliki bisnis apapun.

"Saya cinta dia, Pak. Kami sudah menjalin hubungan sudah lama. Orang tuanya tidak setuju. Mungkin karena saya tidak punya pekerjaan, gak punya apa-apa. Kalau saya residivis sih, saya udah terus terang dari awal," katanya kepada polisi, dalam jumpa pers di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (15/6/2021).

Setelah kabur selama beberapa hari, Sukarji akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Ditanya kenapa tega menyiram Melly dengan air keras, ia mengaku kesal lantaran sudah jor-joran menghabiskan uangnya untuk Melly selama mereka pacaran 6 bulan.

"Saya sakit hati, kecewa sama dia. Janji-janji melulu. Janjinya kalau keluarganya gak setuju, dia mau ngajak kabur. Kenyataannya apa? Udah habis-habisan duit aku, Pak," katanya.

Sukarji mengaku mendapatkan air keras itu dari sebuah toko di Sumber Jaya. Namun, ia mengaku melakukan penyiraman itu secara spontan.

Sementara itu, Melly, yang berprofesi sebagai guru TK, membantah menjalin hubungan asmara dengan Sukarji. Menurutnya, Sukarji sendiri yang merasa dicintai olehnya.

-
Melly Handayani, korban penyiraman air keras. (YouTube)

"Dia maksa. Mengancam. Salah satunya mau membuat saya gila. Saya gak mau pacaran, dia ngancam," kata Melly, yang matanya kabur dan kulit wajah di bawah matanya terbakar.

Akibat perbuatannya, Sukarji terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, Pasal 353 dengan ancaman pidana penjara 8 tahun, dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X