Pimpin Apel Satgas Gakkum PPKM Darurat, Ini yang Disampaikan Kapolda Metro ke Jajaran

- Kamis, 8 Juli 2021 | 09:57 WIB
Kapolda Metro pimpin apel Satgas Gakkum PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolda Metro pimpin apel Satgas Gakkum PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pagi tadi memimpin apel Satgas Gakkum PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya. Dalam pengarahannya, Kapolda menekankan terkait penindakan terhadap perkantoran yang melanggar PPKM Darurat.

"Kita dapat hadir guna mengikuti apel Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya untuk mengoptimalkan PPKM Darurat khususnya di gedung perkantoran," kata Irjen Fadil dalam pengarahannya saat apel Satgas Gakkum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Apel itu sendiri diikuti oleh jajaran reserse di Polda Metro Jaya. Kepada jajaranya, Irjen Fadil meminta agar jajaranya menyisir gedung perkantoran di Jakarta untuk mencari perusahaan pelanggar PPKM Darurat.

"Bagaimana kita ketahui laju penyebaran Covid di Jakarta semakin hari semakin tinggi. Mari kita sisir gedung perkantoran pencakar langit seperti yang ada di depan ini," beber Irjen Fadil.

Lebih jauh Irjen Fadil menyebut masih banyak perkantoran-perkantoran membandel yang melanggar PPKM Darurat. Hal itu menyebabkan para pekerjanya keluar rumah di masa PPKM Darurat.

"Hasil observasi di lapangan, interview di jalan masih banyak masyarakat yang bekerja karena disuruh, diperintah oleh atasan atau majikan," kata Fadil.

Seperti diketahui, Satgas Gakkum PPKM Darurat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum lama ini menindak dua perusahaan bernama PT DPI dan LMI di Jakarta Pusat. Penindakan ini dilakukan lantaran dua perusahaan tersebut tetap beroperasi dengan normal selama masa PPKM Darurat berlangsung.

BACA JUGA: Narkotika Jenis Sabu Jadi Pemantik Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Dua perusahaan tersebut diketahui tidak masuk dalam kategori esensial maupun kritikal. Namun, perusahaan tersebut tetap beroperasi selayaknya perusahaan yang masuk dalam kategori esensial atau kritikal.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan CEO hingga Direktur Utama sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 14 ayat 1 junto 55, 56 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X