Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

- Senin, 20 September 2021 | 16:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang, Senin (20/9/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang, Senin (20/9/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Meski sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Polda Metro Jaya masih membuka peluang adanya penambahan tersangka. Sebab, ada sejumlah pasal yang masih bisa diterapkan terhadap para calon tersangka di kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut penetapan tiga tersangka awal ini berkaitan dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan dalam kasus ini, ada dua pasal lain yang belum ada sosok tersangkanya.

"Sedangkan untuk Pasal 187 dan 188 akan kita gelarkan kemudian untuk menentukan tersangkanya," kata Kombes Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Tubagus menyebut kedua pasal itu masih dibutuhkan bukti yang kuat sebelum akhirnya menetapkan sosok tersangka. Meski begitu, Polda Metro Jaya memastikan pihaknya akan menyelesaikan bukti-bukti yang kurang pada pekan depan.

"Sedangkan Pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Dalam Minggu ini semuanya bisa kita selesaikan," beber Tubagus.

Sekadar informasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten ludes terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Tercatat, ada sebanyak 47 orang yang tewas akibat insiden ini.

BACA JUGA: 3 Petugas Lapas Resmi Jadi Tersangka di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Sejumlah pihak pun diperiksa oleh pihak kepolisian termasuk pejabat Lapas Kelas I Tangerang.

Terkini, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang petugas lapas sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X