Polisi Sebut Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik Bisa Kena Pidana

- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 14:57 WIB
Korban tewas tersetrum aliran listrik jebakan tikus di sawah di Desa Jati Tengah, Sukodono, Sragen. (Istimewa)
Korban tewas tersetrum aliran listrik jebakan tikus di sawah di Desa Jati Tengah, Sukodono, Sragen. (Istimewa)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqball Alqudusy menyebut pemasang jebakan tikus yang menggunakan listrik di persawahan yang berpotensi membahayakan bagi keselamatan manusia, dapat dijerat pidana.

"Pemasang jebakan tikus menggunakan listrik bila sampai menghilangkan nyawa orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP," kata Iqbal, dikutip dari Antara, Sabtu (28/8).

Hal tersebut berdasarkan dari banyaknya kejadian jebakan tikus beraliran listrik di persawahan yang justru menghilangkan nyawa orang lain. 

Kabid Humas menjelaskan bahwa pemasangan jebakan beraliran listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik di tengah sawah. Ia menyebut, izin pemasangan listrik di tengah sawah itu biasanya untuk operasional mesin pompa air.

Namun, izin tersebut malah disalahgunakan oleh petani untuk memasang jebakan tikus. Meski jebakan beraliran listrik memang efektif untuk menekan keberadaan hama tikus, namun penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tidak diizinkan karena membahayakan manusia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X