Pagi Jadi Saksi, Sore Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

- Selasa, 14 Januari 2020 | 18:37 WIB
Trio tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Kiri: Preskom TRAM Heru Hidayat (Tram.co.id), Tengah:  Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) dan Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo (Jiwasraya.co,id)
Trio tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Kiri: Preskom TRAM Heru Hidayat (Tram.co.id), Tengah: Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) dan Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo (Jiwasraya.co,id)

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020). Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo, dan Heru Hidayat

Benny merupakan Direktur Utama, PT Hanson Internasional (TBK). Adapun Heru menjabat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tbk), sedangkan Hary adalah Direktur Keuangan Jiwasraya. 

Pengacara Heru, Soesilo Aribowo, mengaku kecewa dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. 

"Kami kecewa karena tadi pagi dipanggil hanya berstatus saksi," ujar Soesilo, di Gedung Kejaksaan, Selasa (14/1/2020). 

Kalimat senada juga dilontarkan kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin. Benny menjadi tersangka setelah diperiksa selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB. 

"Nalar saya tidak masuk dengan kasus ini," kata Muchtar di gedung Tipidsus Kejagung.

Kejaksaan Agung menyelidiki Jiwasraya untuk mencari serta mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan penyalahgunaan investasi. Sekira 13 perusahaan yang terlibat diduga melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Kasus dugaan korupsi Jiwasraya pun membuat negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp13,7 triliun. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X