Ternyata Ini Alasan Polri Cabut Instruksi Peliputan Media Soal Polisi Arogan

- Selasa, 6 April 2021 | 19:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolda NTT Sabtu (3/4/2021). (ANTARA/Kornelis Kaha)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolda NTT Sabtu (3/4/2021). (ANTARA/Kornelis Kaha)

Mabes Polri membeberkan alasan pihaknya memutuskan mencabut instruksi di dalam surat telegram yang berisi peliputan media termasuk larangan mempublikasikan tindakan kepolisan dengan kekerasan. Ternyata alasan pencabutan instruksi itu karena banyaknya penafsiran-penafsiran berbeda perihal hal ini.

"Direvisi adalah ketika banyak muncul penafsiran di luar Polri terhadap STR 750," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menyebut Polri mengamati respons-respons yang hadir pasca dikeluarkannya instruksi tersebut. Polri sendiri disebutnya merespons apa yang menjadi tanggapan dari publik terkait hal ini.

Atas dasar itulah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengeluarkan instruksi baru yang isinya membatalkan instruksi yang pertama.

BACA JUGA: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka

"Oleh karena itu pimpinan mengeluarkan kebijakan dengan memunculkan STR 759 yang menyatakan bahwa STR 750 dibatalkan," beber Rusdi.

Seperti diketahui, Kapolri sebelumnya mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam surat telegram rahasia berisi peliputan awak media. Dalam instruksi itu, Kapolri melarang adanya penyiaran mengenai polisi yang arogan.

Pasca menjadi perbincangan banyak pihak, Kapolri kembali mengeluarkan instruksi dalam surat telegeram lanjutan. Isinya Kapolri mencabut atau membatalkan instruksinya yang pertama berkaitan dengan peliputan media.
 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X