Masa Jabatan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2020 Hanya 3 Tahun! Ini Penyebabnya!

- Jumat, 26 Februari 2021 | 19:49 WIB
Pelantikan Kepala Derah (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Pelantikan Kepala Derah (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 yang lalu, ternyata efektif berlaku hanya tiga tahun lebih.

Hal ini berbeda dengan aturan umum yang berlaku, yang mana pejabat terpilih melalui Pilkada akan menerima masa jabatan selama lima tahun.

Apa yang membuat masa jabatan para kepala daerah berkurang? Apakah kondisi tersebut merugikan? Simak penjelasan singkat yang sudah Indozone rangkum berikut ini.

Akibat Pilkada 2024

-
photo/antaranews

Berdasarkan pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, memegang jabatan selama 5 tahun.

Hal yang sama juga tercantum pada Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota adalah selama 5 tahun.

Masa jabatan 5 tahun tersebut terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, berkurangnya masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2020, disebabkan oleh Pilkada yang rencananya akan digelar serentak pada 2024 mendatang.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 7 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyatakan masa jabatan hasil Pilkada 2020 hanya sampai tahun 2024.

Tahun 2024 Banjir Plt

-
photo/antaranews

Diketahui, pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya.

Kemudian, sebanyak 171 pejabat juga akan mengakhiri masa baktinya pada tahun 2023.

Total 272 kepala daerah yang telah habis masa jabatannya tersebut, merupakan hasil Pilkada tahun 2017 dan 2018.

Maka dari itu, 272 posisi kepala daerah akan kosong dan digantikan dengan pelaksana tugas, sebelum Pilkada serentak 2024 digelar.

Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi gubernur, bupati, dan wali kota, akan ditetapkan oleh Presiden dan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pengaruh Pelantikan Bertahap

-
photo/antaranews

Pelantikan para kepala daerah terpilih melalui Pilkada 2020 yang dilakukan dalam empat tahap, juga akan memengaruhi masa jabatan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X