Mabes Polri menyebut sudah ada puluhan akun media sosial yang ditegur serta diedukasi oleh pihaknya melalui program Virtual Police. Mereka yang ditegur karena memiliki konten berpotensi melanggar UU ITE.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Dia menyebut sudah ada 21 akun media sosial yang ditegur melalui direct message (DM) oleh Virtual Police.
"Ya, Siber telah mengirimkan peringatan ke 21 akun," kata Irjen Argo saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Satu dari Dua DPO yang Tewas saat Baku Tembak Adalah Putra Mantan Pimpinan MIT Poso
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE.
Virtual Police ini bekerja dengan cara melakukan patroli di dunia maya. Setelah ditemukan indikasi adanya pelanggaran UU ITE, di media sosial, polisi akan melakukan teguran melalui media sosial milik Polri ke pemilik media sosial tersebut.