Mobil Usia 10 Tahun Bakal Dilarang Melaju di Jakarta, Begini Tanggapan Pengamat

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 15:37 WIB
Kemacetan di jalan raya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Kemacetan di jalan raya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang mobil berusia 10 tahun untuk melintas di Ibukota. Kebijakan tersebut dikritisi oleh pengamat transportasi.

Salah satu pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengkritisi kebijakan itu. Dia menilai hal itu tidak efisien.

"Sebaiknya mobil dilihat bukan dari usia kendaraan tapi dari tes emisinya yang lebih tepat," kata Djoko kepada Indozone, Sabtu (27/2/2021).

Dia menyebut sebaiknya pemerintah melakukan uji emisi kendaraan. Hal itu lebih efisien ketimbang membatasi umur kendaraan.

Baca Juga: Polda Metro Turun Tangan Buru Pemotor Sunmori yang Ditendang Paspampres

"Belum tentu kendaraan yang usia di atas 10 tahun itu buruk asal dirawat rutin tetap bagus gas buangnya demikian pula sebaliknya, kendaraan baru tidak dirawat, tes emisi bisa hasilnya buruk, tidak standar lagi," beber Djoko.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi melarang kendaraan usia 10 tahun. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 2025.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Beleid itu telah diteken Anies sejak 1 Agustus 2019.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X