Kasus Hajatan Habib Rizieq, Polda Metro Periksa 4 Saksi Hari Ini

- Jumat, 4 Desember 2020 | 15:39 WIB
Habib Rizieq Shihab melambaikan tangan di antara massa pendukungnya. ( REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana).
Habib Rizieq Shihab melambaikan tangan di antara massa pendukungnya. ( REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS). Hari ini, Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kegiatan hari ini oleh penyidik menyangkut Petamburan kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan hari ini, empat saksi sekarang ini sedang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Keempat saksi itu antara lain pihak dari Parekraf DKI Jakarta, Suku Dinas Perhubungan, Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah DKI dan BPBD DKI Jakarta. Keempat saksi itu juga masih dalam proses pemeriksaan saat ini.

Baca Juga: Dinyinyiri karena Dekat dengan Wanita Cantik, Hotman Paris: Apa Salahnya?

"Pemeriksaan sebagai saksi pertama adalah PLT Kadis Parekraf DKI Jakarta saudara GE, Kemudian Kasubdinhub DKI MS, Kemudian ada Kalab Kesda DKI Jakarta saudara EM, satu lagi dari BPBD DKI Jakarta saudara SK," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.

Terkini, Polda Metro Jaya akhirnya melayangkan panggilan kedua untuk HRS menantunya berinisial HA untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan akan berlangsung pada Senin pekan depan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X