Beda dengan Kasus Kerumunan HRS, Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tanpa Pidana, Kenapa?

- Selasa, 19 Januari 2021 | 19:20 WIB
Raffi ahmad. (instagram/@raffigigi172) dan Habib Rizieq Shihab (Kanan) (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Raffi ahmad. (instagram/@raffigigi172) dan Habib Rizieq Shihab (Kanan) (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Pertanyaan muncul ketika acara pesta yang dihadiri artis Raffi Ahmad disebut polisi tidak melanggar undang-undang berbeda dengan acara Habib Rizieq Shihab (HRS). Polda Metro Jaya pun membeberkan perbedaan antara kedua kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut tidak relevan membandingkan kedua kasus itu. Hal tersebut lantaran adanya perbedaan lokasi dan jumlah massa dari dua kasus tersebut.

"Ya beda kan yang satu kerumunan banget yang satu di rumah, dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan nggak equal lah itu," kata Kombes Tubagus saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2021)

Tubagus menyebut kasus kerumunan HRS dihadiri oleh massa dalam jumlah banyak dan kasus pesta dihadiri Raffi Ahmad hanya belasan orang. Lebih jauh belasan orang itu tidak diundang oleh pemilik rumah.

"Coba saja dilihat bagaimana kejadiannya, bagaimana ceritanya, bagaimana rangkaian segitu banyaknya orang dan ini berapa belas orang, masa sih harus disamakan," beber Tubagus.

BACA JUGA: Periksa Sejumlah Saksi Kasus Pesta Dihadiri Raffi Ahmad, Begini Fakta yang Didapat Polisi

Tubagus enggan berkomentar lebih banyak perihal kasus itu. Sebab, dia menyebut kasus itu ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Coba kalau masalah itunya detailnya ditanya ke Selatan saja. Besok rencananya gelar perkara," kata Tubagus.

Sekedar informasi, Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang perdana diberikan vaksinasi virus corona di Istana Negara. Usai menerima vaksin, Raffi diketahui ikut dalam sebuah pesta di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

Pesta itu pun kemudian disorot banyak pihak karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Raffi Ahmad sendiri juga sudah menyampaikan permintaan maafnya.

Polda Metro Jaya sendiri menyebut kasus itu tidak memenuhi unsur Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan lantaran acara itu menjalankan protokol kesehatan dan hanya diisi oleh 18 orang tanpa adanya pemberian undangan. Meski begitu untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini, pihak kepolisian bakal melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X