Kasus Rusuh Demo Omnibus Law, Polri Rampungkan Sebagian Berkas Perkara

- Jumat, 11 Desember 2020 | 16:46 WIB
Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE)
Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas perkara kasus rusuh demo Omnibus Law yang melibatkan sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta. Sebagian berkas perkara di kasus ini sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut dari 12 tersangka dalam kasus ini disusun menjadi 11 berkas perkara. Berkas tersangka Ketua KAMI Medan Khairi Amri dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaatn Tinggi Medan.

"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Berkas kedua yakni dengan tersangka Anton Permana yang sudah dikirim ke kejaksaan namun polisi masih menunggu jawaban dari jaksa prihal lengkap atau tidak kasus ini. Untuk tersangka Syahganda Nainggolan sudsh dinyatakan lengkapndannakan dilimpahkan seluruhnya pada 3 Desember 2020 mendatang.

"Selanjutnya untuk tersangka Jumhur Hidayat sudah P21 dinyatakan lengkap pada 24 November 2020 dan tahap kedua sudah dilakukan kemarin tanggal 10 Desember 2020 sudah dilakukan. Kemudian untuk tersangka Dedi Wahyudi ini berkas dikembalikan oleh Kejaksaan itu P19 dan sudah kita kirim kembali berkas pada 30 November 2020," ungkap Argo.

Kemudian untuk tersangka Kinkin Anida berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Jaksa. Untuk kasus di Podla Kalbar, satu tersangka dibawah umur sudah dilakukan diversi dan tersangka Edi Bachtiar juga sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X