Kirim Chat 'Sayang' ke Istri Orang, Pria di Sumsel Kritis Ditebas Suami Sah Pakai Parang

- Selasa, 23 Februari 2021 | 14:40 WIB
Anggik, korban pengeroyokan saat mendapatkan perawatan di rumah sakit (Istimewa)
Anggik, korban pengeroyokan saat mendapatkan perawatan di rumah sakit (Istimewa)

Seorang pria bernama Anggik di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengalami sejumlah luka di tubuhnya akibat terkena tebasan parang ketika dikeroyok oleh dua orang pria yaitu Sudarman (32) dan Ade Riko (33) pada Sabtu, (22/2/2021).

Anggik dikeroyok oleh kedua orang tersebut lantaran telah menggoda seorang wanita yang merupakan istri dari Sudarman dengan mengirim pesan (chat) bertuliskan 'sayang'.

Hal itu membuat Sudarman tidak senang dan tidak terima istrinya digoda oleh Anggik. Ia pun lantas mencari keberadaan Anggik. Sudarman saat itu dibantu oleh Ade yang merupakan kakak kandung istrinya.

Selanjutnya, Anggik yang saat itu sedang melintas di sekitar persimpangan jalan di Desa Tenggaro seketika dihentikan oleh Sudarman yang berboncengan dengan iparnya itu.

Ketika dihentikan, Anggik yang menyadari hal itu, langsung menjatuhkan motornya dan mencoba mengambil sebilah parang yang diselipkan di motornya. Namun hal itu gagal dilakukannya karena Anggik keburu ditarik oleh Sudarman.

Ketika itu, parang yang terselip di motor Anggik itu pun diambil oleh Sudarman dan langsung menebaskannya ke tubuh Anggik.

Akibat serangan Sudarman tersebut, Anggik mengalami luka berat di bagian perut sebelah kanan kiri, pinggul sebelah kanan dan kiri, betis sebelah kaki kiri, siku kiri dan jari tangan kanan Anggik. Anggik pun akhirnya bersimbah darah.

Setelah mengetahui Anggik tidak berdaya kedua orang tersebut langsung meninggalkannya.

Warga yang menemukan Anggik di lokasi akhirnya kejadian selanjutnya membawanya ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena lukanya terlalu parah Anggik pun dirujuk ke RS Sekayu untuk dilakukan penindakan medis lebih lanjut. Sembari itu, warga pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Dari laporan tersebut, anggota Polsek Keluang langsung melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya berhasil menangkap Sudarman dan Ade di kediaman keluarga mereka.

Polisi akhirnya memboyong kedua pelaku pengeroyokan beserta barang bukti kejahatannya ke kantor polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pria itu dijerat Pasal 170 ayat 1, ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X