Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Bantah Perintahkan BPKAD Anggarkan Rp100 M

- Selasa, 28 September 2021 | 23:48 WIB
 Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Alex Noerdin membantah jika dirinya telah memerintahkan Ketua BPKAD untuk menganggarkan dana senilai Rp100 miliar setiap tahunnya untuk pembangunan masjid itu.

“Tidak ada perintah dari saya yang ada hanya saran,” kata dia saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat menjadi saksi untuk empat orang terdakwa (Eddy Hermanto, Dwi Krisdayani Syarifudin MF, Yudi Arminto) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/9) dikutip dari ANTARA.

Menurut Alex, ia hanya menyarankan kepada Ketua BPKAD yang saat itu dijabat oleh Laoma L Tobing menyelesaikan pencairan dana hibah yang dianggarkan masing-masing Rp50 miliar pada termin pertama dan Rp80 miliar ditermin kedua bukan malah menganggarkan Rp100 miliar setiap tahunnya.

Baca juga: Dukung Kapolri Rekrut Pegawai KPK Tak Lulus TWK, MAKI: Akan Memperkuat Ditpikor

“Jadi yang dilakukan pak Tobing itu berbeda dari saran saya,” ujarnya.

Lalu ia juga menyakini bahwa, sebelum dana tersebut dicairkan sudah memenuhi semua syarat-syarat administrasi seperti surat proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebab tanpa hal tersebut maka proses itu akan tidak berjalan.

“Saya yakin pasti ada proposalnya sebab kalau tidak ada tidak akan jalan proses itu dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), jadi ya tinggal dicairkan,” imbuhnya.

Disisi lain, berdasarkan keterangan dari mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing, pada sidang Selasa (7/9) menyebutkan kalau ia menerima perintah dari Alex Noerdin selaku gubernur pada saat itu agar menganggarkan dana senilai Rp100 miliar setiap tahun untuk biaya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.

“Saya diperintahkan dia (Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Red) untuk menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan masjid ini,” kata Laoma Tobing kepada majelis hakim tipikor yang diketuai Sahlan Efendi, Selasa (7/9),

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan eks Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X