Sudah Berdamai dengan Korban, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Dakwaan Aniaya Sopir Taksi

- Kamis, 3 Juni 2021 | 20:40 WIB
Habib Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Habib Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online, Bahar Smith meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan pada sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).

Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.

"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan/tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.

Ichwan meminta hakim mempertimbangkan bahwa Bahar adalah kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren yang memiliki tanggungan.

"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," katanya.

Terkait kasus penganiayaan, Ichwan mengatakan bahwa Bahar dan korban telah sepakat untuk berdamai. Bahar telah memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.

Kesepakatan damai itu bisa dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang telah disaksikan oleh anggota keluarga korban.

"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian," katanya.

Sebelumnya, jaksa Kejati Jawa Barat menuntut Habib Bahar Smith 5 tahun penjara atas penganiayaan tersebut.

Hal yang meringankan, kata jaksa, Bahar berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Namun, hal yang memberatkan, Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama yang melakukan kekerasan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X