Lantang, PKS Kecam Aturan Jokowi yang Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan

- Rabu, 21 Juli 2021 | 14:22 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (photo/pks.id)
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (photo/pks.id)

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengkritik soal perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang ditandatangani Presiden Jokowi. Perubahan PP itu mengizinkan rektor UI merangkap jabatan. Mardani mendorong agar PP Nomor 75 Tahun 2021 itu digugat.

"PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya, satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat," katanya, Rabu (21/7/21).

Mardani menilai ada sebuah kepentingan pribadi di balik perubahan PP tersebut. Untuk itu, PKS tak setuju jika rektor diizinkan merangkap jabatan di institusi pemerintah.

"Ini menyedihkan, institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi," tegas Mardani.

Mardani menambahkan, mengelola Universitas Indonesia adalah amanah yang besar, begitu juga dengan mengurus BUMN.

"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. PP tersebut tidak lagi melarang rektor rangkap jabatan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X