Anies Minta Seluruh Lurah di Jakarta Terapkan Lockdown Mikro

- Rabu, 19 Mei 2021 | 09:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berbincang dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) usai rapat koordinasi antisipasi arus balik lebaran 2021 di Balaikota DKI Jakarta, Jumat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berbincang dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) usai rapat koordinasi antisipasi arus balik lebaran 2021 di Balaikota DKI Jakarta, Jumat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengendalian Covid-19 pasca libur lebaran.

Hal itu tertuang dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 33/2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah.

Dalam surat yang ditandatangani pada 14 Mei lalu itu, Anies memerintahkan anak buahnya, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Walikota, camat, lurah hingga RT/RW untuk mengawasi pencegahan Covid-19 dalam arus balik mudik hingga 30 Mei.

"Melaksanakan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mulai dari tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Mei 2021," tulis Anies dalam Ingub yang dikutip Indozone, Rabu (19/5/2021).

Pada Ingub itu, Anies juga meminta para lurah untuk melakukan lockdown secara mikro di ringkat RT apabila ditemukan dalam wilayah tersebut sebanyak lima orang yang positif terpapar Covid-19.

"Melakukan prosedur micro lockdown di tingkat RT dalam hal ditemukan konfirmasi positif di atas lima rumah atau terdapat zona merah,” tambahnya.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengimbau kepada Lurah untuk melakukan pengawasan tingkat RT dan RW bagi warga yang menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19 atau sedang menunggu hasil tes antigen atau PCR pada pukul 08.00 dan 19.00 WIB.

"Mengoordinasikan pelaksanaan pelaporan hasil pengawasan pengendalian data warga yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RT dan RW pada pukul 09.00 dan 20.00 WIB," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X