Mengenaskan, Pria Tusuk Abangnya Puluhan Kali Hingga Tewas, Kesal Lihat Ibu Hendak Dipukul

- Selasa, 11 Mei 2021 | 13:16 WIB
Adik tusuk abangnya hingga tewas di Banjarmasin (Instagram/info_kejadian_banjarmasin's profile picture info_kejadian_banjarmasin)
Adik tusuk abangnya hingga tewas di Banjarmasin (Instagram/info_kejadian_banjarmasin's profile picture info_kejadian_banjarmasin)

Warga Dusun Masimpan RT 004 RW 002, Kecamatan Telaga Langsat, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, digegerkan dengan mayat seorang pria yang bersimbah darah akibat luka tusuk di depan rumahnya. 

Hal itu dikarenakan, MA (29 tahun) tega menusuk abang kandungnya sendiri, Arbaniansyah (38 tahun) lantaran kesal dengan perlakuan abangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya kejadian itu bermula saat MA yang baru pulang kerja melihat kakaknya sedang cekcok mulut dengan ibunya di dalam rumah mereka yang berada di Dusun Masimpan RT 004 RW 002, Kecamatan Telaga Langsat, Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin malam (10/5/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.

Tak diketahui apa penyebabnya, Arbaniansyah bahkan sampai hendak memukul ibunya itu. MA yang melihat kejadian itu pun tak terima dan langsung menasehati abangnya agar jangan membentak orang tua, apalagi masih suasana bulan suci Ramadan.

Namun, ucapan MA tak dihiraukan, Arbaniansyah malah semakin kesetanan dan memarahi balik MA. 

Tak berapa lama, MA yang tersulut emosi karena tingkah abangnya itu pun langsung menusuk Arbaniansyah dengan senjata tajam yang dibawanya untuk bekerja. 

Tanpa banyak bicara, MA menusuk abangnya hingga puluhan kali, membuat Arbaniansyah berlumuran darah. Awalnya Arbaniansyah masih bisa berjalan keluar rumah, hingga sampai di depan pekarangan rumah ia terjatuh dan meninggal dunia. 

Arbaniansyah lalu dibawa ke RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan untuk pemeriksaan medis. Dari hasil tersebut, diketahui, Arbaniansyah mengalami 14 luka tusuk yang ada di bagian dada dan perut.

-
Adik tusuk abangnya hingga tewas di Banjarmasin (Ist.)

MA pun langsung diamankan Polres HSS dan Polsek Telaga Langsat untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, MS dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X