Pemprov DKI Batasi Peserta Olahraga Ruang Terbuka Maksimal Empat Orang

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:07 WIB
Warga berolahraga di Taman Suropati, Jakarta, Sabtu (21/8/2021).  (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ilustrasi)
Warga berolahraga di Taman Suropati, Jakarta, Sabtu (21/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ilustrasi)

Selama PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi jumlah peserta olahraga disertai protokol kesehatan (prokes) ketat di ruang terbuka maksimal empat orang.

"Syaratnya ketat, selain harus vaksin minimal dosis pertama, juga tanpa penonton, maksimal dilakukan dengan empat orang, tak boleh kontak fisik hingga tak boleh berkumpul sebelum dan sesudah olahraga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu (25/8) dikutip dari ANTARA.  

Selain itu, masker juga digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.

Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka itu, diizinkan dengan jumlah maksimal orang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal dan jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB dan restoran atau rumah makan di fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat.

Baca juga: Astaga! Pria Ini Sampai Bawa Karung ke Dalam Minimarket, Gasak Puluhan Botol Parfum

Kemudian, fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet serta melakukan pemeriksaan untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," tulis Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X