Polri: Munarman Terlibat Aksi Terorisme!

- Jumat, 30 April 2021 | 21:55 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mabes Polri menyebut eks Sekum FPI Munarman terlibat aksi terorisme. Sayangnya, Mabes Polri belum membeberkan peran Munarman dalam kasus terorisme ini.

"Yang jelas keterlibatannya adalah aksi terorisme. Sedang didalami keterlibatannya di mana. Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c itu sedang dilakukan pendalaman," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci terkait aksi teroris mana Munarman ikut beraksi. Dia menyebut terlalu dini jika Polri membongkar hal tersebut saat ini.

"Keterkaitannya sudah ada, tapi terlalu cepat untuk disampaikan. Berikan kesempatan penyidik Densus 88 untuk melakukan pendalaman. Nanti pada akhirnya juga rekan-rekan akan mengetahui," beber Ramadhan.

Lebih jauh Ramadhan meminta masyarakat untuk mempercayakan penyidikan kasus tersebut ke Densus 88. Densus disebutnya akan melakukan penyidikan dengan profesional.

"Tentunya penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," kata Ramadhan.

Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri mengamankan eks Sekum FPI Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 27 April 2021 sore. Munarman diduga berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.

BACA JUGA: Permohonan Ekstradisi Sudah Diajukan, Jozeph Paul Zhang Bisa Langsung Dideportasi

Polri sendiri sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasca ditangkap, Densus 88 menggeledah kediaman Munarman di Tangsel dan juga markas eks organisasi FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di markas FPI, Densus menemukan cairan TATP yang bisa dijadikan bahan baku pembuatan bahan peledak. Eks kuasa hukum FPI sendiri menyebut cairan itu hanya digunakan untuk membersihkan toilet.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X