Polda Metro Ciduk Bandar yang Dikendalikan Dari Balik Lapas, 43 Kg Ganja Disita!

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 20:09 WIB
Konferensi pers Polda Metro kasus penyelundupan 17 kg sabu-ganja-obat covid. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro kasus penyelundupan 17 kg sabu-ganja-obat covid. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menciduk dua sindikat pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Cikarang, Bekasi dan Gambir, Jakarta Pusat serta berhasil menyita total 43 kg ganja. Salah satu jaringan ini ternyata dikendalikan oleh narapidana yang masih mendekam di salah satu lapas di Jawa Barat.

Sindikat pertama lebih dulu ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2021 yang lalu. Setelah mendapat informasi terkait maraknya transaksi narkoba di Cikarang, Kabupaten Bekasi, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdangka MY dan NS.

"Tim dapat informasi di daerah Cikarang Pusat sering terjadi peredaran ganja. Tim bergerak memprofeling dan menemukan sekitar 23 Juli sore hari melihat ada orang disana dan timbul kecurigaan kemudian  diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Saat digeledah, polisi menemukan sembilan bungkus dibalut lakban cokelat yang berisi ganja. Total ada sebanyak 24 kg ganja yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka.

"Saat ini masih kita kembangkan lagi. Biasanya ganja-ganja ini lintas pulau," beber Yusri.

Baca Juga: Sepi Peminat, Pemprov DKI Akui Kesulitan Cari Nakes untuk RSUD

Sindikat Ganja Kedua yang Dikendalikan di Balik Lapas

Polda Metro Jaya kemudian berhasil melakukan penangkapan kasus narkotika dalam jaringan yang berbeda. Polisi sebelumnya lebih dulu mendapat informasi terkait maraknya peredaran ganja di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

"Ini hasil informasi ditemukan disana, di Gambir sering ada transaksi ganja kemudian anggota melakukan penyidikan dan menemukan salah satu seseorang yang dicurigai, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 kg ganja," kata Yusri.

Tak sampai disitu, polisi kemudian menggeledah kediaman tersangka berinisial DR dan didapati ada sebanyak 12,9 kg ganja. Kepada polisi, DR mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana yang masih mendekam di salah satu lapas di Jawa Barat.

"Tersangka DR ini pengakuan dari mana, dia menyampaikan suruhan dari seseorang yang sekarang jadi napi di salah satu lembaga pemasyarakat di Jabar. Makannya tim akan mengembangkan lagi, memeriksa napi tersebut," pungkas Yusri.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X