Muhammad Said Didu pertanyakan pernyataan politikus PDIP, I Wayan Sudirta yang menyebutkan bahwa penangkapan Munarman oleh Densus 88 lantaran diduga telah dibaiat oleh ISIS di wilayah Sulawesi sudah sesuai dengan prinsip penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berbeda dengan tindak pidana biasa.
Dalam cuitan di akun Twitternya, Said Didu mempertanyakan perihal partai PDIP dalam mengeluarkan statemen terkait kecukupan bukti yang ada dalam proses penangkapan Munarman.
"Kok partai tahu sudah cukup bukti?" tulisnya.
Selain itu ia pun mengaitkan pernyataan I Wayan Sudirta tersebut yang mengetahui terkait kecukupan dalam proses penangkapan mantan sekretaris FPI tersebut dengan tersangka kasus suap yang saat ini masih menjadi buronan KPK Harun Masiku.
"Bagaimana dengan bukti Masiku?" katanya.
Diketahui sebelumnya Sudirta juga mengatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU 5/2018 mengatur penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Sudirta juga menyebutkan bahwa penangkapan Munarman sudah mendapat alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kok partai tahu sudah cukup bukti ?
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) April 28, 2021
Partai jadi penyidik ?
Bagaimana dg bukti Masiku ? https://t.co/zSgL10VydP