KPK Periksa Lima Saksi Buntut Kasus Korupsi Edhy Prabowo Terkait Izin Ekspor Benih Lobster

- Jumat, 4 Desember 2020 | 13:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Buntut kasus korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 saksi untuk dimintai keterangan.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut kelima saksi tersebut akan diperiksa terkait kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif)," kata Ali Fikri seperti dilansir dari Antara Jum'at (4/12/20).

Kelima saksi yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Putri Catur, dua orang PNS pada Sub-Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya yakni Dian Sukmawan dan Andika Anjaresta, mahasiswa bernama Esti Marina, serta wiraswasta Dalendra Kardina.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Edhy dan enam orang lainnya sebagai tersangka yakni staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Dan juga pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X