Sosok Praka Marten, Oknum TNI Mutilasi Istri, Nikah Terpaksa karena Hamil di Luar Nikah

- Selasa, 24 November 2020 | 16:02 WIB
Praka Marten Priadinata Chandra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (Ist)
Praka Marten Priadinata Chandra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (Ist)

Terungkap sudah fakta-fakta di balik pembunuhan sadis yang dilakukan anggota TNI Praka Marten Priadinata Chandra, terhadap istrinya Ayu Lestari (26 tahun), di Sibolga pada 9 April lalu.

Di persidangan, Praka Marten mengaku menikahi Ayu karena terpaksa, lantaran ia sudah terlanjur menghamili Ayu di luar ikatan pernikahan.

Sejak menikah secara sah, hubungan Marten dan Ayu pun diketahui tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran, hingga akhirnya Marten menjalin hubungan dengan perempuan lain bernama Winda Nopiyanti Simanjuntak (26 tahun), yang dkenalnya sejak November 2018.

Dengan Winda, Marten diketahui sudah sering berhubungan badan. Hal itu membuat Marten berjanji akan menikahi Winda. Oleh karenanya, demi memuluskan niat busuknya, Marten pun menghabisi nyawa Ayu Lestari dengan cara yang sangat biadab.

Praka Marten sendiri diketahui bertugas di Komando Resort Militer 023/Kawal Samudera, satuan Teritorial yang berada di bawah kendali Kodam I/Bukit Barisan.

Dalam sidang vonis yang digelar hari Selasa (24/11/2020) di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Praka Marten divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letkol Sus Syarifuddin Ginting, didampingi hakim anggota 1 Letkol CHK Sudio dan hakim anggota 2 Mayor Sus Ziki Suriyanto.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan oditur (jaksa) militer 1-02 Medan yang menuntutnya dengan hukuman mati, sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti telah membunuh istrinya secara terencana, dibantu dua orang wanita yang salah satunya merupakan selingkuhannya, pada 9 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam sidang vonis tersebut, terungkap sejumlah fakta tragis di balik pembunuhan keji yang dilakukan Praka Marten.

Sebelum selingkuh dengan Winda, Marten juga pernah selingkuh dengan seorang wanita bernama Samaria Magdalena Simatupang (30 tahun). Mereka berkenalan pada Maret 2018 melalui media sosial. Namun, hubungan asmara mereka tak bertahan lama karena Marten kemudian berkenalan dengan Winda. Sejak saat itu, Marten dan Samaria hanya sekadar teman.

Sebelum dibunuh, Ayu sudah mengendus aroma perselingkuhan Marten dengan Winda dan melaporkannya ke Korem 023/KS, tempat Marten bertugas. Hal inilah yang membuat Marten tak tenang, hingga merencanakan pembunuhan. Apalagi, komandanya di Korem 023/KS pun sudah mendengar laporan Ayu.

Pada 7 April 2020, Marten menghubungi Samaria Magdalena lewat telepon. Ia bilang ke Samaria, "Maria saya mau menyelesaikan (membunuh) si Ayu, sudah buntu otak". Lalu, Samaria menjawab, "Ayo, Bang, yang penting abang sudah yakin. Tapi jumpalah dulu kita."

Sesudah menelepon Samaria, Marten kemudian menelepon Winda. “Winda, abang mau selesaikan si Ayu". Lantas Winda pun menjawab, "ayo!".

Pada tanggal 8 April 2020 sekitar pukul 13:00 WIB, Marten menelepon Winda, meminta bantuan untuk menjemput Samaria di Jalan Kartini, tak jauh dari SMP 2 Pandan, Sibolga.

Pada tanggal 9 April 2020 pukul 11.00 WIB, Marten membeli sebatang besi ulir ukuran 50 sentimeter berdiameter 2 sentimeter seharga Rp30 ribu dari sebuah bengkel bubut di Jalan SB Lase, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X