Layani Threesome, Segini Tarif Prostitusi 2 Artis Sekali Main

- Jumat, 27 November 2020 | 11:51 WIB
Konferensi pers kasus prostitusi online artis di Jakarta Utara di Polres Metro Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus prostitusi online artis di Jakarta Utara di Polres Metro Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap tarif harga kencan dari artis berinisial ST dan MA. Bahkan, ada pula layanan threesome dari kedua artis ini yang dibanderol seharga Rp110 juta sekali main.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan baik ST maupun MA membandrol harga Rp30 juta untuk satu kali kencan. Harga tersebut tentunya diluar dari tarif yang dipatok oleh mucikari mereka.

"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Kombes Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Saat penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Jakarta Utara, Sudjarwoko mengatakan pihaknya menemukan dua artis itu dan satu pelanggan pria di kamar hotel. Usut punya usut ternyata pelanggan pria itu sedang menikmati jasa threesome dari kedua artis ini.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya du, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," beber Sudjarwoko.

Mengenai tarif layanan threesome ini, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga Rp110 juta. Arti kata satu artis tetap mendapat keuntungan sebesar Rp30 juta.

"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," kata Sudjarwoko.

Lebih jauh dia mengatakan, pelanggan baru membayar Rp60 juta dan sisanya dijanjikan akan dibayar setelah mereka selesai kencan. Kini, polisi sudah menetapkan dua mucikari tersebut sebagai tersangka sedangkan dua artis dan pria pelangganya statusnya masih sebagai saksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X