Begini Kata DPR Soal Pemerintah Usul Pilpres dan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

- Selasa, 28 September 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi Pemilu. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi Pemilu. (ANTARA FOTO)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pilpres dan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mempertanyakan sikap pemerintah yang mengusulkan agar Pilpres dan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. Menurut dia alangkah baiknya pemerintah sebelum menganggap tanggal tersebut ideal sebagai hari pencoblosan Pemilu lebih baik meminta masukan dan pendapat dari para ahli.

"Sebaiknya sebelum pemerintah menganggap tanggal tertentu ideal untuk hari coblosan pemilu 2024, lebih baik minta masukan, pendapat dan pertimbangan ahli-ahli pemilu, ahli cuaca, ahli kesehatan, NGO pemilu, pimpinan-pimpinan partai politik dan tokoh-tokoh masyarakat yang kompeten dengan masalah pemilu," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Dia berujar hal ini diperlukan pemerintah agar tidak terkesan subyektif memutuskan tahapan dan jadwal pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata. Sebab Luqman menekankan Pemilu adalah pesta demokrasi rakyat, pemerintah hanya fasilitator dan Pemilu bukan hajat dari pemerintah.

"Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," tegas dia.

Jika hari pencoblosan 15 Mei maka ia mempertanyakan kapan hasil pemilu ditetapkan, Kemudian kapan juga pendaftaran sengketa hasil pemilu, lalu berapa lama Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. Kemudian jika pencoblosan berlangsung pada tanggal 15 Mei, kapan juga tahapan Pilkada terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke KPUD.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Usulkan Pilpres dan Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei

"Kapan kesempatan partai politik dan masyarakat melakukan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah? Kapan pendaftaran bakal calon kepala/wakil kepala daerah oleh parpol ke KPUD?"tanyanya.

Ia mengaku belum tahu detail skenario versi pemerintah bagaimana merumuskan masalah-masalah krusial tersebut. Padahal secara rasional, pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD sudah harus dilakukan bulan Agustus 2024, karena coblosan pilkada serentak 2024 oleh UU 10/2016 wajib dilaksanakan di dalam bulan November 2024.

"Apakah rentang 15 Mei s/d Agustus seluruh masalah yang saya sebut di atas bisa dipastikan penyelesaiannya?" beber dia.

Selain itu, Politikus PKB ini berujar alangkah baiknya pemerintah belajar dari pengalaman Pemilu lalu. Seperti Pencoblosan Pemilu 2019 dilakukan 17 April 2019, KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019 atau butuh waktu 1 bulan lebih 4 hari. Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024.

Penyelesaian sengketa hasil pemilu 2019 oleh MK baru rampung 100% bulan Agustus 2019 sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil pemilu, alias 4 bulan setelah coblosan. Luqman mengingatkan agar UU yang dipakai dasar Pemilu 2019 dan 2024 sama. Tidak ada perubahan sedikitpun. Artinya, alur dan waktu pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024.

"Maka, kalau coblosan Pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika ini yang terjadi, bersiaplah menyaksikan kekacauan  tahapan Pilkada 2024," ungkap Luqman

Maka dari itu menurut Luqman pertanyaan utama sekarang yang harus dijawab pemerintah, seberapa serius pemerintah menginginkan tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pillada serentak sebagaimana diamanatkan UU 7 tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X