Kasus OTT Bupati Nganjuk, Bareskrim Pecah Jadi 4 Berkas Perkara

- Senin, 17 Mei 2021 | 20:35 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri terkati kasus Bupati Nganjuk di Mabes Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Bareskrim Polri terkati kasus Bupati Nganjuk di Mabes Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri saat ini masih menyelidiki kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dkk. Dalam rentetan kasus ini, Polri membagi menjadi empat berkas perkara.

"Dari tujuh orang tersangka ini kita jadikan empat berkas," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Kasus dengan tersangka Novi sendiri oleh Bareskrim dijadikan satu berkas tersendiri tanpa mencampur dengan tersangka lainnya. Kemudian berkas perkara lainnya yakni berkaitan dengan enam tersangka lain yang ikut berperan dalam kasus ini.

"Berkas yang kedua tersangka MIM ajudan Bupati. Kemudian untuk berkas ketiga yaitu tersangka BS, DR dan HY ini camat dan berkas keempat tersangka TBW dan PS," beber Argo.

BACA JUGA: Ternyata OTT Bupati Nganjuk Berawal dari Penangkapan Sejumlah Camat

Polri sendiri masih menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa oleh polisi terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring OTT jual beli jabatan. Novi ditangkap bersama enam orang tersangka lainnya.

Dalam OTT ini, polisi menyita berbagai macam barang bukti hingga uang ratusan juta. Terhadap para tersangka, Polri sudah memboyongkan ke Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan dan penahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X